Catlovers.id — Bagi beberapa orang, memelihara hewan eksotik seperti kucing hutan dapat mendatangkan kepuasan tersendiri. Selain corak dan fisik yang terlihat menawan, kucing hutan juga menjadi lambang prestise bagi yang memeliharanya. Padahal, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi jika kamu memutuskan untuk memelihara hewan liar yang dilindungi.
Secara kasat mata, kucing hutan memang terlihat sangat mirip dengan kucing domestik. Perbedaan mencolok tampak dari bulunya yang loreng serta tubuhnya yang relatif menyerupai kucing besar sehingga kucing ini umum pula disebut sebagai macan.
5 jenis kucing hutan Indonesia
Di Indonesia terdapat 5 jenis kucing hutan yang termasuk dalam satwa yang dilindungi karena tergolong satwa langka. Di antaranya macan dahan benua (Neofelis nebulosa), macan dahan kalimantan (Neofelis diardi syn. Felis diardi), kucing batu (Pardofelis marmorata, syn. Felis marmorata), kucing emas asia (Catopuma temmincki), dan kucing congkok (Prionailurus bengalensis syn. Felis bengalensis).
Sifat dan deskripsi kucing hutan
Kucing hutan bukanlah hewan peliharaan. Sifatnya yang tidak berbeda dari spesies kucing besar membuatnya memiliki karakter yang berbeda dengan kucing ras. Jangan berharap bisa bermain santai dan melihatnya bermanja pada kita. Alih-alih bermanja, spesies ini mungkin cenderung bersifat menantang dan menganggap kamu sebagai ancaman lho.
Kucing hutan memiliki struktur kaki yang dirancang untuk berlari kencang mengejar mangsa, berenang, serta memanjat pohon. Meski belum pernah ada bahasan mengenai masalah kesehatan akibat memelihara kucing hutan atau adanya kutu kucing pada hewan ini, baiknya jangan malah jadi penasaran ingin mencoba memeliharanya ya.
Sebab, kita tidak tahu kucing yang hidup secara liar, entah penyakit apa yang bisa hewan ini tularkan ke kamu. Melihat sifat dasarnya yang liar dan agresif, kucing hutan sangat berbahaya untuk dijadikan hewan peliharaan di rumah. Itu karena sulit untuk menekan sifat pemburunya. Seperti macan, kucing hutan berburu dan menyerang atas dasar sifat alami, bukan sekadar mencari makanan.
Memelihara dan menjualnya merusak ekosistem
Meski disebut sebagai kucing hutan, kucing ini biasanya dapat ditemui bermukim di kawasan gua dan dekat dengan permukiman penduduk di pedalaman. Ini sebabnya mengapa kucing hutan sering ditangkap oleh warga lokal untuk diperdagangkan.
Keterbatasan penghasilan penduduk yang bermukim di desa-desa dekat hutan, menyebabkan kucing hutan kemudian jadi opsi menarik sebagai penambah penghasilan. Padahal, aturan untuk melindungi sekaligus larangan perdagangan satwa liar telah dituangkan melalui UU No. 5 tahun 1990.
Nah, Catlovers, melihat paparan di atas, kamu jangan coba-coba memelihara kucing hutan ya! Jangan sampai kamu berurusan dengan hukum hanya karena menangkap atau memelihara kucing hutan. Masih banyak jenis kucing cantik lain yang memang layak menjadi hewan peliharaan.