Catlovers.id – Mungkin catlovers tahu kalau kucing yang satu ini tidak boleh dipelihara karena masuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang? Tapi, beberapa orang di media sosial bahkan secara terang-terangan menjual kucing hutan. Padahal, hal tersebut jelas-jelas ilegal.
Lantas, kenapa sih kucing hutan dilarang dipelihara?
Kucing hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, memperdagangkan, dan mengambil keuntungan dari kucing hutan ini akan mendapat sanksi pidana dan denda.
Kucing hutan ini sering disebut “blacan”. Habitat hidup mereka adalah di alam liar, bisa di dalam hutan atau di territorial yang jauh dari manusia. Mereka adalah pemburu yang ulung, pandai memanjat pohon, dan pintar berenang. Berbeda dengan kucing domestik yang sebagian besar takut air.
Makanan mereka adalah daging. Kucing hutan secara naluriahnya akan ketakutan jika bertemu dengan manusia. Mereka juga membutuhkan aktivitas fisik yang banyak. Tempat mereka di alam bebas, bukan di dalam rumah sempit apalagi di dalam kandang.
Kucing hutan sepintas hampir sama dengan kucing domestik, namun ukuran tubuh mereka sedikit lebih besar dan mempunyai pola bulu totol-totol menyerupai leopard. Orang Inggris sering menyebutnya Leopard Cat karena kemiripannya dengan macan tutul.
Kucing hutan yang diperjualbelikan awalnya berasal dari anakan yang diambil dari induknya saat masih berumur 1—2 bulan. Mereka masih sangat rentan karena seharusnya masih menyusu induknya.
Kejahatan pertama bagi mereka yang mengambilnya adalah memisahkan dari induknya, kejahatan kedua, yakni melanggar undang-undang. Untuk itu, kita sebagai manusia diimbau untuk melestarikan kucing hutan dari beragai tindak kejahatan ilegal ya catlovers. Sebab, menjaga kelangsungan hidup hewan satu ini adalah tugas bersama. (as)