Catlovers.id – Kucing hutan merupakan kucing yang habitatnya di hutan, sawah, ataupun kebun yang jauh dari kehidupan manusia.
Corak khas totol seperti macan adalah salah satu sebab manusia tertarik untuk memburunya. Namun, sangat disayangkan, saat ini populasi kucing hutan sudah mulai langka.
Secara kasat mata kucing hutan memang terlihat sangat mirip dengan kucing domestik. Perbedaan mencolok tampak dari bulunya yang tampak loreng serta tubuhnya yang relatif menyerupai kucing besar. Oleh karena itu, kucing ini umum pula disebut sebagai macan.
Namun, yang catlovers perlu ketahui bahwa kucing hutan bukanlah hewan peliharaan. Sifatnya yang tidak berbeda dari spesies kucing besar membuatnya memiliki karakter yang jauh berbeda dibanding ras kucing lainnya. Jangan berharap bisa bermain santai dan melihatnya bermanja pada kita. Spesies ini cenderung bersifat menantang dan menganggap catlovers sebagai ancaman.
Kucing satu ini memiliki struktur kaki yang dirancang sangat sesuai untuk berlari kencang untuk mengejar mangsa, berenang, serta memanjat pohon. Meski belum pernah ada bahasan mengenai masalah kesehatan akibat memelihara kucing hutan atau adanya kutu kucing pada hewan ini, baiknya jangan malah jadi penasaran ingin mencoba memeliharanya. Karena namanya juga kucing yang hidup secara liar, entah penyakit apa yang bisa hewan ini tularkan ke catlovers nantinya.
Melihat sifat dasarnya yang liar dan agresif, kucing ini sangat berbahaya untuk dijadikan hewan peliharaan di rumah. Sebab, sulit menekan sifat pemburunya. Seperti macan, kucing berburu dan menyerang atas dasar sifat alami, bukan sekadar mencari makanan.
Kucing ini aktif di malam hari, sebagaimana hewan pemburu pada umumnya. Makanan utamanya adalah semua jenis hewan kecil seperti burung, tikus, dan ayam. Meski disebut sebagai kucing hutan, kucing ini biasanya dapat ditemui bermukim di kawasan gua dan dekat dengan permukiman penduduk di pedalaman.
Ini sebabnya mengapa kucing ini sering ditangkap oleh warga lokal untuk diperdagangkan. Keterbatasan penghasilan penduduk yang bermukim di desa-desa dekat hutan, menyebabkan kucing hutan kemudian jadi opsi menarik sebagai penambah penghasilan. Padahal, aturan untuk melindungi sekaligus larangan perdagangan satwa liar telah dituangkan melalui UU No. 5 tahun 1990.
Jadi, catlovers sebaiknya tidak memelihara kucing hutan ya! (ast)